26 Mei 2011. Pada tanggal 12 Maret 2011, Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2011 yang isinya, secara garis besar, mewajibkan semua Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk mengumumkan secara terbuka dan berkala informasi mengenai RKAKL dan DIPA beserta Dokumen Dukungnya.
Pada Surat Edaran tersebut, disebutkan pada poin ke 10 :
10. Menimbang Pasal-Pasal tersebut, Komisi Informasi menyatakan bahwa RKAKL dan DIPA merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan otomatis merupakan