Tuesday, May 17, 2011

PPDS BK

Program PPDS BK telah dimulai sejak tahun 2008 yang merupakan program tugas belajar, ditetapkan oleh pemerintah dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 535/Menkes/Per/VI/2008, siapapun dapat mendaftar.

Kabarnya PPDS BK ini hanya hingga tahun 2014, lebih cepat mendaftar tentu lebih baik. Mungkin saja anda lolos dan berhak mendapat bantuan pemerintah untuk mengambil gelar spesialis kedokteran.

Siapa saja yang berhak untuk mendaftar?

Semua Dokter (dan Dokter Gigi) berhak mendaftar, entah dia seorang PNS/CPNS ataupun dari Swasta. Jika anda adalah seorang Dokter/Dokter Gigi dari swasta, pasti ini yang akan anda tanyakan:
Bagaimana tata cara pendaftaran PPDS BK bagi Dokter/Dokter Gigi dari Swasta?

Tata cara Pendaftaran PPDS BK bagi Dokter / Dokter Gigi Swasta :
Pendaftaran PPDS BK terbuka setahun 2 (dua) kali, yaitu di bulan Januari dan di bulan Juli. Untuk mendaftar disarankan untuk tidak menunggu sampai bulan tersebut tiba, karena banyak hal yang harus dipersiapkan sebelumnya. Pertama-tama, carilah informasi kapan Kementerian Kesehatan mengadakan Sosialisasi PPDS BK di masing-masing Dinas Kesehatan Daerah. Dari sanalah, anda akan mendapat informasi tambahan mengenai kapan harus mulai mengisi Formulir PPDS BK dan kapan harus mengumpulkan kembali ke DinKes masing-masing daerah.

Apakah anda berhak mengikuti Sosialisasi Kemenkes tentang PPDS BK?
Anda akan dianggap berhak untuk mengikuti Sosialisasi PPDS BK jika sudah mengantongi Surat Usulan dari Dinas Kesehatan Kabupaten terlebih dahulu. Istilah Kemenkes-nya adalah Surat Sponsor, karena begitu anda dinyatakan lulus kuliah Spesialis, anda di wajibkan untuk berdinas di daerah Sponsor dengan ketentuan 2n (n = berapa tahun anda kuliah). Sebagai informasi tambahan, anda bisa memohon Surat Sponsor dari DinKes Kabupaten mana saja di Indonesia, dan anda bisa saja mangkir untuk tidak menjalani Wajib Dinas setelah lulus kuliah, tapi percayalah ganti ruginya berkali-kali lipat dari biaya kuliah spesialis kedokteran itu sendiri.

Bagaimana cara mendapatkan Surat Usulan DinKes Kabupaten?
Silahkan anda mengirim Surat Permohonan untuk diusulkan mengikuti PPDS BK. Jika anda beruntung mendapatkan Surat Usulan DinKes Kabupaten, tugas berikutnya adalah secepatnya memasukkan Surat tersebut ke Dinas Kesehatan Provinsi. Pada tahap ini, langsung antar sendiri Suratnya dan Jangan menunggu bulan-bulan tertentu, begitu anda mendapat Surat Usulan DinKes Kabupaten, segera bawa ke DinKes Provinsi untuk didaftarkan. Di sana, tinggalkan Nama dan Nomor telephone/handphone anda. Mintalah tolong agar diberitahukan apabila ada jadwal Sosialisasi PPDS BK. Umumnya, andalah yang harus sering menghubungi pihak DinKes Provinsi untuk menanyakan jadwal Sosialisasi ini (jangan mengandalkan pemberitahuan dari DinKes Provinsi).

Berkas yang harus disiapkan :

  1. Surat Usulan dari Daerah
  2. Mengisi 1 berkas formulir lamaran bermaterai dan Surat Pernyataan bersedia memenuhi ketentuan dari Kemenkes RI
  3. Legalisir Ijazah Dokter
  4. Legalisir Transkrip Akademik
  5. Fotokopi STR
  6. Surat rekomendasi IDI
  7. Photo ukuran 4 x 6
  8. Daftar Riwayat Hidup
  9. Surat Sehat dari RS Pemerintah
  10. Surat rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja (boss anda di tempat kerja)
Siapkan masing-masing berkas minimal sebanyak 5 (lima) lembar. Informasi berikutnya menyusul dan SELAMAT BERJUANG.

No comments:

Post a Comment