Tuesday, May 24, 2011

Siklus Penyusunan RKAKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga)

Siklus Penyusunan Anggaran terdiri dari :

Pagu Indikatif
Bulan Januari s.d April merupakan rentang waktu bagi Pemerintah untuk menyusun dan menetapkan Pagu Indikatif. Untuk APBN Pagu Indikatif Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan perihal Pagu Indikatif dan Rancangan Awal
Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dari masing-masing Pagu tersebut kemudian dituangkan ke dalam aplikasi RKA-KL.


Pagu Sementara
Mei s.d Agustus merupakan rentang waktu bagi Pemerintah untuk menyusun dan menelaah RKA-KL Pagu Sementara K/L serta menyiapkan RUU APBN. Untuk APBN Pagu Sementara K/L dikeluarkan oleh Pemerintah pada tanggal melalui Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Kementerian Negara/Lembaga.
Untuk Anggaran, Satuan Kerja (Satker) instansi segera menyesuaikan RKA-KL berdasarkan Pagu Sementara tersebut, dan segera menyusun data pendukung yang dibutuhkan.
Penelaahan terhadap RKA-KL Pagu sementara Satker dilakukan antara Satker Instansi dengan Ditjen Anggaran Departemen Keuangan RI.
Hal-hal yang ditelaah antara lain :
a. Kesesuaian Pagu antara Pagu dalam RKA-KL Ditjen dengan Pagu dari MA RI;
b. Kesesuaian antara output masing-masing kegiatan dengan sasaran Program;
c. Ketepatan Volume kegiatan;
d. Kesesuaian Standar Biaya dalam RKA-KL dengan SBU dan SBK.
e. Ketepatan penggunaan akun belanja berdasarkan BAS (Bagan Akun Standar)
f. Kelengkapan data pendukung untuk masing-masing kegiatan;
g. Kesesuaian antara kegiatan dengan data pendukung yang dilampirkan.

Pagu Definitif
September s.d Desember merupakan rentang waktu bagi Pemerintah unutk membahas RUU APBN menjadi UU APBN (Pagu Definitif) dan menyusun KEPPRES tentang Rincian APBN serta menerbitkan dokumen pelaksanaan anggaran. Untuk APBN Pagu Definitif K/L dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Definitif Kementerian Negara/Lembaga.
Penelaahan terhadap RKA-KL Pagu Definitif Ditjen Badan, dilakukan pada tanggal antara Ditjen Badan dengan Ditjen Anggaran Departemen Keuangan RI. Hal yang ditelaah sama dengan penelaahan pada Pagu Sementara, hasilnya akan diterbitkan SAPSK (Satuan Anggaran Per Satuan Kerja)

Penyusunan DIPA
Penyusunan Konsep DIPA sebagai dokumen pelaksanaan anggaran Ditjen Badan dilakukan setelah SAPSK (Hasil Akhir Penelaahan Pagu Definitif) diterbitkan oleh Departemen Keuangan.
Hal-hal yang ditelaah adalah sebagai berikut:
a. Kesesuaian konsep DIPA dengan SAPSK;
b. Rencana Penarikan Anggaran selama T.A. berkenaan.

1 comment: