Sunday, June 12, 2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012

12 Juni 2011. Sehari setelah posting terakhir saya, sekira tanggal 07 Juni 2011, Website Dirjen Anggaran di www.anggaran.depkeu.go.id akhirnya memuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012.

Setelah saya unduh file PMK tersebut, saya baca cepat isinya. Kesan pertama yang saya ingat adalah bahwa dalam peraturan baru tersebut mempunyai jiwa baru (atau mungkin boleh dikatakan spirit baru) dalam rangka melanjutkan amanat Presiden dalam Inpres nomor 7 tahun 2011 tentang Penghematan Belanja Kementerian / Lembaga tahun anggaran 2011.
Secara sekilas setelah skimming materi peraturan yang baru, saya memperhatikan (setelah membandingkan dengan PMK yang sama di tahun 2011) ada 2 hal:

  1. Adanya penurunan angka nominal Uang Saku untuk Paket Fullboard pertemuan di Luar Kota;
  2. Kenaikan sekira 10% beberapa angka nominal biaya-biaya.

Penurunan angka nominal Uang Saku untuk Paket Fullboard Pertemuan di Luar Kota adalah sesuatu yang sangat mengena dengan semangat terbitnya Inpres nomor 7/2011. Bagi sebagian PNS, penurunan ini memang akan segera terasa karena sebagian besar pemasukan tambahan mereka adalah dari paket-paket perjalanan dinas atau pertemuan di Luar Kota.

Mari kita doakan agar semua kementerian dan Lembaga segera mendapatkan remunerasi yang seimbang dan paralel dengan reformasi birokrasi pada instansinya masing-masing. Karena dengan demikian, akan ada semangat positif dalam penerapan slogan Pelayanan Prima, dan tentunya pengelolaan anggaran dan kerja yang kredibel serta akuntabel.
Semoga bermanfaat!

Link download PMK 84/PMK.02/2011:

No comments:

Post a Comment