Wednesday, May 18, 2011

Inventarisasi, Bimtek dan Sertifikasi PBJ

Untuk mempersiapkan aspek Sumber Daya Manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Sesditjen Perbendaharaan mengadakan inventarisasi Pejabat/Pegawai di Bidang Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan isi Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor s-4725/[B.1/2011 tanggal 11 Mei 2011.

Inventarisasi bertujuan untuk mengumpulkan data terkait pegawai/pejabat yang terlibat di dalam proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seperti Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Anggota Kepanitiaan Pengadaan Barang/Jasa, dan pegawai/pejabat lainnya yang terlibat (mis. Petugas Penerima Barang). Inventarisasi dilakukan terhadap status sertifikasi dan kesempatan diklat PBJ yang pernah
didapatkan (Lampiran I S-4725/PB.1/20110). Pegawai/Pejabat lainnya yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa tapi tidak terlibat di dalam proses pengadaan Barang/Jasa juga merupakan subyek dari inventarisasi tersebut (Lampiran II S-4725/PB.1/2011).

Data-data hasil inventarisasi tersebut diharapkan dapat diterima Bagian Pengembangan Pegawai selambat-lambatnya pada tanggal 20 Mei 2011 dengan melampirkan data-data pendukung. Untuk hasil inventarisasi dalam bentuk berkas dikirimkan ke alamat Bagian Pengembangan Pegawai Gedung Prijadi Praptosuhardjo Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat. Sedangkan data dalam bentuk softcopy dapat dikirimkan ke alamat email : ppdjpbn2@gmail.com

Sebagai tindak lanjut, Bagian Pengembangan Pegawai Sekretariat direktorat Jenderal Perbendaharaan mempersiapkan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pembuat komitmen yang direncanakan untuk diselenggarakan dalam 3 angkatan (50 peserta/angkatan) dan termasuk Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 6-24 Juni 2011. Bimbingan teknis tersebut akan menggunakan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Dan bagi para pegawai/pejabat yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa tetapi tidak terlibat Proses Pengadaan Barang/Jasa data-data hasil inventarisasinya akan digunakan sebagai dasar pengajuan Konversi Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 tahun 2010.
(Re-write from www.perbendaharaan.go.id)

No comments:

Post a Comment