Tuesday, May 17, 2011

Soal Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

Beberapa dari kita mungkin sudah pernah mengikuti Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ada yang Lulus dan ada juga yang Belum Lulus.
Tulisan ini ditujukan kepada anda yang Belum Lulus dan masih penasaran untuk mengikuti ujian tersebut lagi. Walaupun mungkin ada juga yang belum pernah sama sekali mengikuti Ujian Sertifikasi dimaksud di atas.

Hal-hal penting yang perlu anda tahu :
  1. Jumlah soal sebanyak 90 dengan waktu 120 menit.
  2. Soal terbagi menjadi 3 bagian ( 25 soal BS, 55 soal PG, dan 10 Soal PG cerita).
  3. Masing-masing soal BS bernilai 2, soal PG bernilai 3, dan soal PG lanjutan bernilai 4.
  4. Mulai tahun 2011, kelulusan sertifikasi hanya mengenal kategori L4 (masa berlaku 4 tahun).
  5. Jika lulus, anda dapat langsung mengambil sertifikat dalam waktu paling lama 1 jam. Jika belum lulus, anda boleh mendaftar kembali setelah 2 minggu.
  6. Pengerjaan soal-soal tersebut berbasis komputer (langsung isi jawaban dikomputer) dan Open Book (boleh membawa buku atau catatan).
  7. Ada beberapa komputer yang agak kurang fit, karena antara nomer soal dan nomer jawaban bisa berbeda (saya mengalami di komputer unit 23). Anda mengerjakan nomer 25, tapi ketika mengklik jawaban, nomernya berubah menjadi 35, dst.
  8. Akan lebih mudah mengisi jawaban soal jika anda sudah mengalami menjadi panitia pengadaan (atau minimal membantu proses pengadaan). Artinya, anda tidak bisa hanya mengandalkan hasil dari belajar buku Perpres 54/2010 saja (walaupun ada kemungkinan lulus walaupun kecil).
  9. Banyak pertanyaan menjebak, jadi lebih teliti dalam menjawab.
  10. Silakan tambah contoh-contoh soal jika anda masih ingat.
Contoh Soal bagian B/S :
1. Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Sekolah termasuk Pengadaan Jasa Lainnya.
    # Jawaban Salah, karena Kegiatan Perencanaan konstruksi masuk pada Pengadaan Jasa Konsultansi.

Contoh Soal bagian PG :
2. Pejabat yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pekerjaan adalah?
    a. Pokja ULP
    b. Pejabat Pengadaan
    c. Pejabat Pembuat Komitmen
    d. Penyedia Barang/Jasa
    # Jawaban C, karena yang ditanyakan adalah yang bertanggung jawab, bukan yang melaksanakan proses pengadaan.

Saya akan kembali dengan contoh-contoh berikutnya.

No comments:

Post a Comment